Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan tambang pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.

Baca Juga: Kerak Telor Makanan Istimewa dari Tanah Betawi, Cek Bahan dan Cara Pembuatannya

“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi.Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 (seratus) milyar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***