“Karena kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir, namun di lokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya sedangkan mesin kami temukan tidak sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” jelas AKP M.D Ardiyaniki.
Baca Juga: Mengenal 11 Jenis Burung Pelatuk Berdasarkan Warna dan Bentuknya, Apa Saja? Ini Penjelasannya
Masih kata Kasatreskrim Polres Bintan, lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir di lokasi.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan tambang pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.
Baca Juga: Kerak Telor Makanan Istimewa dari Tanah Betawi, Cek Bahan dan Cara Pembuatannya
“Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi.Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 (seratus) milyar rupiah yang terdapat pada Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.***