HARIANMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan melakukan penyisiran beberapa lokasi yang di duga tempat tambang pasir ilegal pada Kamis (08/2023) lalu.
Penyisiran yang di lakukan oleh Satreskrim Polres Bintan ini disebabkan Isu beredar maraknya tambang pasir ilegal yang ada di Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Kaget Warga RW 22 Tidak Bisa Bayar UWTO Yang Tercantum Dalam Sertifikat
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatreskrim AKP M.D Ardiyaniki, membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir ilegal disekitaran Kecamatan Gunung Kijang dan sekitarnya,
“Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 8 Februari 2023 kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke Kampung Darat Desa Teluk Bakau,” ujar Kasatreskrim Polres Bintan, Sabtu (18/2023).
Baca Juga: Partai Gerindra Peringati HUT Ke 15 dengan Senam Sehat, Berbagai Hadiah Menarik disiapkan
AKP M.D Ardiyaniki menjelaskan di lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau tim menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir.
“Karena kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir, namun di lokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya sedangkan mesin kami temukan tidak sedang beroperasi, selanjutnya mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” jelas AKP M.D Ardiyaniki.
Baca Juga: Mengenal 11 Jenis Burung Pelatuk Berdasarkan Warna dan Bentuknya, Apa Saja? Ini Penjelasannya
Masih kata Kasatreskrim Polres Bintan, lokasi kedua di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang juga dilakukan penyisiran namun tidak ada ditemukan aktifitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir di lokasi.

