Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Bukit Bestari, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HF.
“HF diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” jelas AKP Efendi.
Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu tiga Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,81 gram,
Baca Juga: Pantai Setumu Dompak, Wisata Liburan Dengan Panorama Alam Nan Indah
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.***