HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil amankan tiga orang pria yang pelaku tindak pidana Narkotika.
Ketiga pria tersebut berinisial HF, (41) warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, RH, (43) warga Kelurahan Kamboja Tanjungpinang Barat, serta FT, (38) warga Kelurahan Kampung Bulang Tanjungpinang Timur.
Baca Juga: Walaupun di Vonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri, Ini Kata Karopenmas Divhumas Polri
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, pukul 21.00 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di Jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.
Kemudian pukul 22:00 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di Jalan Sei Carang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya