“Kejadian ini sangat memalukan dan berdampak trauma bagi korban,” ujar Saenap kepada kapolsek.

Untuk itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami akan tetap dalami kasus tersebut,” tutup Kapolsek Tolala. (***)