Menurut cerita sang istri pelaku, bermula saat pelaku, korban, dan istri pelaku sedang nonton TV di ruang tamu, sekitar pukul 23.30 Wita malam.

Setelah istri pelaku dan korban ketiduran, pelaku pun melampiaskan aksi bejatnya kepada korban dengan memeras payudara korban.

Korbanpun sontak teriak, sehingga aksi bejat pelaku ketahuan oleh sang istri.

“Waktu korban berteriak, istri pelaku kaget karena dia mengira korban digigit semut atau mimpi buruk,” katanya.

Sementara, KS yang masih dibawah umur itu, kata Arifin, mengungkapkan jika dirinya diremas payudarannya serta dipeluk oleh pelaku.

“Kejadian ini sangat memalukan dan berdampak trauma bagi korban,” ujar Saenap kepada kapolsek.

Untuk itu atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami akan tetap dalami kasus tersebut,” tutup Kapolsek Tolala. (***)