HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang pria berinisial U alias N (19) diamankan polisi usai melakukan penganiayaan terhadap Z alias P (40) di Jalan Melur, Gang Rawa 2, Kijang, pada Kamis (25/9/2025) dini hari.
Kasus ini bermula saat pelaku bersama korban dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman beralkohol di rumah korban sejak pukul 01.00 WIB.
Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku yang dalam kondisi mabuk marah-marah kepada teman-temannya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menerangkan korban yang berusaha menenangkan pelaku dengan menasihati agar tidak emosi justru membuat pelaku tersinggung.
“Merasa tidak terima, pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya lalu menusukkan ke arah leher korban sebanyak empat kali,” jelasnya, Jumat (29/9/2025)
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan segera mendapatkan pertolongan.
“Sementara pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau/badik,” ucap Ipda Daeng Salamun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Indrapriyadi