HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam dan perbuatan mengintip dilakukan seorang pria berinisial A.S.H. oleh personel Polsek Siantan. Dalam proses pemeriksaan, A.S.H. mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Anambas untuk melakukan tes urine terhadap A.S.H.
Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, mengatakan dari hasil interogasi, A.S.H. mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang berinisial E., I., dan H.H.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar Iptu Kristian.
Dari hasil pemeriksaan itu, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para terduga.
Petugas selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial D. yang juga mengaku pernah mengonsumsi sabu.
Keterangan D. mengarahkan penyidik kepada seorang pria berinisial E.W. yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika tersebut.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan E.W. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap E.W., petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening berbagai ukuran serta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Saat diperiksa, E.W. mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih total 1,10 gram. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Saat ini kasus masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” kata Iptu Kristian.
Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

