HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus berawal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian pakaian dalam dan perbuatan mengintip dilakukan seorang pria berinisial A.S.H. oleh personel Polsek Siantan. Dalam proses pemeriksaan, A.S.H. mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Polsek Siantan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Anambas untuk melakukan tes urine terhadap A.S.H.
Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, mengatakan dari hasil interogasi, A.S.H. mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya yang berinisial E., I., dan H.H.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” ujar Iptu Kristian.

