HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan malpraktek yang terjadi di RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri pada beberapa waktu lalu dengan mengakibatkan seorang anak terlahir dengan keadaan cacat.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki meluruskan bahwa sebetulnya bukan Malpraktek melainkan kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan luka berat.
Baca Juga: Dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Rahma Sambut Kepulangan Ratusan Jamaah Haji Asal Tanjungpinang
“Kalau Malpraktek itu tenaga kesehatan melakukan praktek kesehatan tidak berizin. Yang kami terapkan adalah undang – undang kesehatan di situ ada pasalnya kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan luka berat,”ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (06/2023).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki melanjutkan kasus ini dalam penyelidikan dan masih dalam pencarian fakta dalam menemukan apakah masuk dalam peristiwa pidana atau bukan.
Tinggalkan Balasan