“Satu unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu buah mancis gas yang telah dimodifikasi, satu bundel plastik bening, satu buah gunting dan satu unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya. setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh ES dan VG,” ungkap AKP Efendi.
Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 1444 H, Ustadz Masrurin Sampaikan Tentang Shalat
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang, atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.***

