Tersangka diamankan saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya masuk ke dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis ganja dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB.
Untuk memperoleh barang haram tersebut, tersangka diketahui mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta kepada pemasok berada di Aceh.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi diduga ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket J&T Express asal Banda Aceh, serta satu unit telepon genggam Realme C35 warna hitam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka sengaja menggunakan nama samaran “A” sebagai penerima paket.
Ia bahkan meminta kurir untuk meletakkan paket di dalam kotak kayu berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan warga maupun aparat.
“Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan dirinya tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” jelas Nona.

