Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka sengaja menggunakan nama samaran “A” sebagai penerima paket.
Ia bahkan meminta kurir untuk meletakkan paket di dalam kotak kayu berada di teras rumah guna menghindari kecurigaan warga maupun aparat.
“Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan dirinya tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” jelas Nona.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang terlibat.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan darurat Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam guna mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan bersih dari narkoba.

