HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti diduga digunakan dan diperoleh dari hasil tindak kejahatan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat luas.

Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat.

“Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Nona Pricillia, Rabu (17/6/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besinya terlepas.

Setelah berhasil mengambil rangka besi tersebut, pelaku mengangkutnya menggunakan becak motor dan membawanya ke rumah untuk kemudian dijual kepada penampung besi tua.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, dan satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat aksi pencurian tersebut, BP Batam mengalami kerugian karena kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.

Atas perbuatannya, SF dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan SF positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun demi kepentingan bersama serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui layanan kepolisian 110, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor polisi terdekat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Nona Pricillia.