Saat ditangkap MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung ditangkap.
Baca Juga: Batam Wanderlust Buka Lowongan Kerja, Buruan Ambil Kesempatannya
Untuk pelaku MI, ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: PT Trio Estro Casuar Buka Lowongan Kerja, Segera Daftarkan Dirimu
Kapolresta Tanjungpinang menerangkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.
Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.***
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya