HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua tersangka penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Tersangka tersebut berinisial D.O.T (33), selaku Kepala Cabang, dan T.S (31), Security PT Asli Gadai Sejahtera, diduga melakukan pengajuan 80 berkas dari tahun 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku juga diduga menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif tanpa izin dan jaminan emas palsu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Peran seorang Security adalah sebagai pengumpul KTP, sementara Kepala Cabang bertugas memeriksa kadar emas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).