HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua tersangka penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Tersangka tersebut berinisial D.O.T (33), selaku Kepala Cabang, dan T.S (31), Security PT Asli Gadai Sejahtera, diduga melakukan pengajuan 80 berkas dari tahun 2022 hingga 2023.
Kedua pelaku juga diduga menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif tanpa izin dan jaminan emas palsu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Peran seorang Security adalah sebagai pengumpul KTP, sementara Kepala Cabang bertugas memeriksa kadar emas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).
Kapolresta Tanjungpinang juga menjelaskan bahwa tersangka membeli barang-barang imitasi dan menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera.
Cara yang dilakukan D.O.T dan T.S adalah dengan membeli emas imitasi terlebih dahulu, kemudian menggadainya di PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP nasabah kerabat keduanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya