HARIANMEMOKEPRI.COM – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada Senin (12/10/2026).

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.

Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk,” terang Kabareskrim Polri.

Selain itu, kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Gangguan Berawal dari Gardu Induk Sei Harapan

Peristiwa blackout terjadi sekitar pukul 06.28 WIB pada Senin (12/10/2026). Saat itu, terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1.