“Pasokan listrik merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan,” ucap Komjen Pol Asep Safrudin.
Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab gangguan serta mengungkap pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

