HARIANMEMOKEPRI.COM – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik menyebabkan blackout di wilayah Batam dan Bintan pada Senin (12/10/2026).
Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk,” terang Kabareskrim Polri.
Selain itu, kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Gangguan Berawal dari Gardu Induk Sei Harapan
Peristiwa blackout terjadi sekitar pukul 06.28 WIB pada Senin (12/10/2026). Saat itu, terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1.
Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan tersebut berdampak pada pasokan listrik di wilayah Batam dan Bintan.
Pemulihan pasokan listrik kemudian dilakukan secara bertahap.
Untuk mengungkap penyebab kejadian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1.
Selain itu, seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator.
Namun, keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih dalam pendalaman penyidik.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penyidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami penyebab gangguan dan mengidentifikasi faktor yang membuat dampaknya meluas terhadap jaringan listrik Batam dan sekitarnya.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik mencapai Rp57.315.057.160.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh.
“Pasokan listrik merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang. Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan,” ucap Komjen Pol Asep Safrudin.
Polri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan penyebab gangguan serta mengungkap pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

