Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan tersebut berdampak pada pasokan listrik di wilayah Batam dan Bintan.

Pemulihan pasokan listrik kemudian dilakukan secara bertahap.

Untuk mengungkap penyebab kejadian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026.

Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1.

Selain itu, seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator.

Namun, keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih dalam pendalaman penyidik.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penyidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami penyebab gangguan dan mengidentifikasi faktor yang membuat dampaknya meluas terhadap jaringan listrik Batam dan sekitarnya.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik mencapai Rp57.315.057.160.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh.