Dalam penangkapan Ammar Zoni pada Rabu 8 Maret 2023 dikawasan Setul Bogor pihak kepolisian Satuan Reserce Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti berupa 1 gram sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni dan kedua orang lainnya hasilnya dinyatakan positif.
Pihak kepolisan juga menjelaskan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari sopirnya yang berinisal M dan mengaku membeli barang tersebut di kawasan Kampung Boncos.
Dengan barang bukti dan juga keterangan dari Ammar Zoni serta kedua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni menyampaikan penyesalannya usai ditangkap terkait kasus kasus narkoba, dengan emosional dirinnya mengatakan menyesal dan memohon maaf atas perbuatannya tersebut.
Tinggalkan Balasan