Pihak kepolisan juga menjelaskan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari sopirnya yang berinisal M dan mengaku membeli barang tersebut di kawasan Kampung Boncos.
Dengan barang bukti dan juga keterangan dari Ammar Zoni serta kedua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni menyampaikan penyesalannya usai ditangkap terkait kasus kasus narkoba, dengan emosional dirinnya mengatakan menyesal dan memohon maaf atas perbuatannya tersebut.
Besar harapan Ammar Zoni bahwa kasus yang menimpanya ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk bisa menjauhi narkoba dan ucapan terima kasih juga disampaikannya kepada pihak kepolisian yang terus berusaha memberantas narkoba.***