HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram di Mapolres Bintan, Rabu (5/6/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, dan Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo serta stakeholder terkait.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Satresnarkoba Polres Bintan ini merupakan temuan dari seorang warga di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas Desa Malang Rapat tanggal 24 Desember 2024 yang lalu.

Atas temuan ini, Satresnarkoba Polres Bintan membawa ke laboratorium untuk dilakukan uji lab, hasil pada uji lab menunjukkan bahwa temuan itu adalah benar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka masih dalam penyelidikan.

“Barang bukti tersebut merupakan temuan oleh seorang warga pada tanggal 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat Kecamatan Kabupaten Bintan dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratium,” ujar Kapolres Bintan.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dihancurkan dengan rebusan air dan cairan wipol menggunakan kompor portable dan di buang ke dalam toilet.

Polres Bintan juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama lintas sektor yang telah membantu proses pengungkapan kasus-kasus narkotika.

“Pemberantasan narkotika memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang terlarang,” kata AKBP Yunita Stevani.

Sisi lain, Satresnarkoba Polres Bintan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Iptu Davinsi.