Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tiga paket sabu seberat total 10,85 gram, satu alat hisap (bong), timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp1.802.000,” jelas Maswendra.

Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum lebih lanjut.