HARIANMEMOKEPRI.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan di sejumlah kawasan rawan peredaran narkoba, Sabtu (17/10/2026) malam.
Razia tersebut melibatkan personel TNI-Polri, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, serta Satpol PP Kota Tanjungpinang sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa pengunjung, pekerja, hingga pemilik kawasan tersebut
Selain pemeriksaan, BNNK Tanjungpinang juga melakukan tes urine terhadap sejumlah orang di lokasi.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, khususnya di kawasan yang dinilai rawan peredaran narkoba.
“Hasil malam ini alhamdulillah berhasil meminimalisir pengedar narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang,” ujar AKP Sofyan.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 20 orang menjalani tes urine. Hasilnya, satu orang dinyatakan positif amphetamine, yang dapat ditemukan dalam sejumlah jenis narkotika, termasuk ekstasi.
Selain itu, petugas juga menemukan dua alat isap sabu atau bong di lokasi yang diduga merupakan area bekas toilet umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan empat orang yang tidak memiliki identitas.
“Empat tanpa identitas ini kita serahkan kepada Satpol PP Tanjungpinang, sedangkan satu orang yang positif kita serahkan kepada BNNK untuk dilakukan asesmen,” terang Sofyan.

