Tim Reskrim Polsek Sagulung segera mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sebagai pembunuhan berencana.
“Ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Proses penyidikan dilakukan secara kolaboratif antara penyidik Polsek Sagulung dan Kejaksaan Negeri Batam. Rekonstruksi menyeluruh terhadap kronologi kejadian juga telah dilakukan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
“Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan aplikasi ‘Polisi Super Apps’ yang tersedia di Google Play dan App Store,” ujarnya.

