“Pelaku menusuk korban tiga kali di bagian punggung, lalu terus menyerang secara membabi buta hingga total 19 luka tusukan mengenai leher, dada, dan punggung korban,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun nyawanya tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Informasi pertama diperoleh dari pihak rumah sakit yang menerima korban dalam kondisi bersimbah darah. Polisi kemudian bergerak cepat.

Tim Reskrim Polsek Sagulung segera mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sebagai pembunuhan berencana.

“Ini adalah tindakan keji yang dilakukan dengan unsur perencanaan. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.