Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual kepada BLM (35).
Polisi menyebut pelaku telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi tower yang berbeda di Batam.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tiga tersangka berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul.
Selain kabel, para pelaku juga mengambil lampu sorot LED, dinamo motor, dan box panel.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan yang digunakan pelaku, alat pemotong, serta sisa kabel hasil curian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolda Kepri juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu pengungkapan kasus melalui video yang beredar di media sosial sehingga memudahkan proses identifikasi pelaku.

