“Pencurian fasilitas umum ini dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan juga berpotensi merusak citra Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas para pelaku maupun penadah yang terlibat dalam praktik pencurian fasilitas umum.

Kapolda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa terdapat tiga kasus pencurian fasilitas umum berhasil diungkap.

Kasus pertama terkait pencurian box pengendali traffic light yang terjadi di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar pada Minggu, 29 Maret 2026.

Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S (DPO) melakukan aksi dengan cara merusak dan membongkar box pengendali lampu lalu lintas.

Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) yang berperan sebagai penadah.

Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung pada Jumat, 20 Maret 2026. Tersangka LM (50) memanjat tower pemancar setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.