Kasus pertama terkait pencurian box pengendali traffic light yang terjadi di Jalan Duyung Simpang Batu Ampar pada Minggu, 29 Maret 2026.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial JP (36), DC (38), dan S (DPO) melakukan aksi dengan cara merusak dan membongkar box pengendali lampu lalu lintas.
Hasil curian kemudian dijual kepada ST (50) yang berperan sebagai penadah.
Kasus kedua terjadi di wilayah Sagulung pada Jumat, 20 Maret 2026. Tersangka LM (50) memanjat tower pemancar setinggi 72 meter dan memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual kepada BLM (35).
Polisi menyebut pelaku telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi tower yang berbeda di Batam.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Simpang Pelabuhan Batu Ampar. Tiga tersangka berinisial MRP (45), SM (43), dan RS (45) mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul.
Selain kabel, para pelaku juga mengambil lampu sorot LED, dinamo motor, dan box panel.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komponen traffic light, kendaraan yang digunakan pelaku, alat pemotong, serta sisa kabel hasil curian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

