Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 KUHP dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tiket, terutama dari pihak yang tidak resmi.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan pungutan liar di kawasan pelabuhan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik serupa, serta dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam.

