“Pemantauan rutin ini penting untuk memastikan tidak adanya pedagang yang menjual beras di atas HET,” jelasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya kenaikan harga beras di atas HET, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan langkah solutif di lapangan.
Satgas Pangan Polri dibentuk untuk mengantisipasi, mencegah, dan menindak praktik-praktik yang berpotensi mengganggu ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan, khususnya beras.
“Karena itu, keberadaan Satgas menjadi kunci dalam menjaga stabilitas stok dan harga,” tegas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, melalui pemantauan intensif ini, Satgas memastikan rantai distribusi beras berjalan lancar, stok tetap terjaga, dan harga tetap stabil bagi masyarakat.

