HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu transisi bagi para pedagang sebelum penertiban kawasan dilakukan secara menyeluruh pada Januari 2027.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait, Senin (15/6/2026) di Marketing Center BP Batam.
Ariastuty menjelaskan, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam membenahi tata ruang kota.
Lokasi lapak UMKM di Mega Legenda diketahui berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman sebagai jalan protokol di Batam.
Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. BP Batam mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan.
“BP Batam memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” ujarnya.
Terkait relokasi, Ariastuty menegaskan BP Batam tidak menyiapkan lahan secara mandiri, namun akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari solusi penempatan pedagang terdampak.
Sementara itu, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik kebijakan penundaan tersebut.
Ia menyebut para pedagang pada dasarnya siap mengikuti penataan, namun membutuhkan waktu untuk mempersiapkan tempat usaha baru.
“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang dimanfaatkan untuk pembongkaran mandiri.
Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, maka Ditpam BP Batam akan melakukan penertiban di lapangan.
BP Batam menjadwalkan surat pemberitahuan final akan diterbitkan pada akhir Desember 2026, dengan target kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda dapat tertata bersih pada Januari 2027.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat BP Batam, di antaranya Tenaga Ahli Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, serta sejumlah pejabat lainnya.

