HARIANMEMOKEPRI.COM — Satlantas Polres Bintan menggelar Razia Gabungan bersama instansi terkait di seputaran Jln Lintas Barat Km 16, Selasa (26/2023).

Adapun sasaran dalam Razia Gabungan oleh Satlantas Polres Bintan yaitu bagi kendaraan yang mati pajak serta kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Puluhan Redkar Se Kota Tanjungpinang Di Kukuhkan, Relawan Diharapkan Aktif Kurangi Dampak Bahaya Kebakaran

Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan tersebut bertujuan supaya para pengendara lebih patuh dalam berlalu lintas sehingga tidak terjadi laka lantas.

Kasatlantas Polres Bintan AKP Khafandi saat dilonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan Razia Gabungan ini dilakukan agar masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam Dalam Kondisi Meninggal Dunia

“Sasarannya seluruh kendaraan yang mati pajak mas, sama kelengkapan kendaraan aja,” jelas Kasatlantas Polres Bintan AKP Khafandi, Selasa (26/2023).

Adapun hasil dalam Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan jumlah tilang sebanyak 42 pengendara dan sanksi teguran 50 pengendara.

Baca Juga: Damkar Tanjungpinang Berikan Pelatihan Redkar, Hasan: Kepada Relawan Kelurahan Agar Saling Koordinasi

“Jenis pelanggaran berupa tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM dan STNK tidak/mati tidak di perpanjang,” lanjut AKP Khafandi.

Ia menambahkan Razia Gabungan akan kembali dilakukan jika masyarakat tidak patuh dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Taman Bunga ASEAN Hadir di SDN 004 Tanjungpinang Timur, Persiapan Menuju Eco Asian School

“Ya nanti kita tengok ke depan kalau masyarakat agak kurang patuh berlalu lintas kita akan adakan lagi,tujuannya supaya masyarakat patuh berlalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan,” pungkasnya.