HARIANMEMOKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan resmi menetapkan pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Convention Hall Awandari Resort Bhadra, Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, pada Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Bintan, Harris Daulay, menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan terakhir dalam rangkaian Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan.
Acara berlangsung terbuka dan dihadiri berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, perwakilan partai politik, serta tokoh masyarakat.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Bintan membacakan Berita Acara Nomor 022/PL.02.7-BA/2101/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan Roby Kurniawan – Deby Maryanti meraih 49.430 suara atau 68,29 persen suara sah. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Bintan Nomor 10 Tahun 2025.
Selain pembacaan keputusan, acara juga diisi dengan penandatanganan berita acara oleh komisioner KPU Bintan dan Sekretaris KPU.
Salinan keputusan kemudian diserahkan kepada pasangan terpilih, Ketua DPRD Bintan, partai pengusung, serta Bawaslu Kabupaten Bintan.
Dalam sambutannya, Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada sehingga berjalan tertib, aman, dan demokratis.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Bintan ke depan.
Acara ini turut dihadiri oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, serta perwakilan dari TNI, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya.

