Selain itu, petugas Imigrasi Tanjung Uban juga menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah berada di Filipina dan diduga bekerja di perusahaan judi online serta scam.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menambahkan YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Hang Nadim sebelum mengajukan permohonan paspor pada 9 April 2026.

“Saat berada di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 40 hari,” ujar Adi.

Atas perbuatannya, YX terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.