HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Tanjung Uban mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX diduga menggunakan identitas palsu saat mengajukan pembuatan paspor Indonesia.
YX kini menjalani proses hukum setelah diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan tidak benar kepada petugas imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan kasus tersebut terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan paspor diajukan YX.
Dalam pengajuan itu, YX diketahui menggunakan identitas atas nama Andi Pratama lengkap dengan KTP dan Kartu Keluarga yang tercatat berasal dari Papua Tengah.
“Petugas menemukan adanya kejanggalan saat proses wawancara dan pemeriksaan dokumen, sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Guntur, Senin (11/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YX merupakan warga negara RRT sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Selain itu, petugas Imigrasi Tanjung Uban juga menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan pernah berada di Filipina dan diduga bekerja di perusahaan judi online serta scam.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menambahkan YX masuk ke Indonesia melalui Bandara Hang Nadim sebelum mengajukan permohonan paspor pada 9 April 2026.
“Saat berada di Indonesia, yang bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 40 hari,” ujar Adi.
Atas perbuatannya, YX terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.

