HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam penguatan hukum dalam memberantas narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba),Jumat (10/2023).

Dalam sosialisasi Ranperda RDPU ini dipimpin oleh anggota komisi III DPRD Batam dari Fraksi Golkar Joko Mulyono di ruangan serbaguna DPRD Kota Batam.

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, BMKG Ajak Masyarakat Panen Hujan Dengan Cara Menampung

Dirinya menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi sebuah regulasi rancangan Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda. Dan termasuk meminta masukan dan saran kepada pelaku usaha yang akan menjadi objek dari Perda tersebut.

“Ranperda ini usulan Pemko Batam, sesuai aturan, sebelumnya kita minta dulu masukkan dari berbagai pihak, mulai dari biro hukum, PTSP terkait perizinan, termasuk pelaku usaha yang akan terdampak dari terbitnya Perda ini nanti,” ujar Joko Mulyono di lansir Harianmemokepri.com melalui independennews.com.

Baca Juga: Cek Nama Pemain, Sipnopis dan Tanggal Tayang The Heavenly Idol

Joko Mulyono mengajak seluruh pelaku usaha dari bidang tempat hiburan malam dan perhotelan, kata Mulyono, akan diundang termasuk para pengusaha gelanggang permainan (Gelper) dalam sosialisasi Ranperda RDPU tersebut.

“Sebab Informasi yang diperoleh, bahwa tempat Gelper juga berpotensi besar sebagai tempat peredaran narkoba”

“Oleh karena itu setelah mendapatkan sejumlah masukan, kami akan mengusulkan agar disetiap THM, pengusaha diwajibkan menyediakan alat pemeriksaan bagi pengunjung seperti X-ray dan safety box. Sebagai upaya pencegahan bagi pengunjung yang membawa barang terlarang seperti narkoba dan senjata api dan senjata tajam,” kata Joko Mulyono.

Baca Juga: Capcay Olahan Sayur Praktis dan Menyehatkan Yuk Intip Cara Buat untuk Buah Hati Agar Suka Sayur

Sementara, Biro hukum Pemko Batam, Joko menyampaikan, apabila sudah berbicara dengan konteks hukum, dan Ranperda ini sudah menjadi Perda, maka akan ada konsekuensi hukumnya bila terjadi pelanggan.

“Bila ini terbit menjadi Perda, maka Perda lama yang ada hubungannya harus ditinjau ulang, diharapkan masukan dari pelaku usaha bisa betul-betul membuat pencegahan itu lebih kuat,” harapnya.***