HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui kolaborasi dengan para wajib pajak.

Komitmen ini kembali ditegaskan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat bersilaturahmi dengan para wajib pajak di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Senin (23/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, hadir 91 dari total 239 wajib pajak yang diundang. Amsakar mengapresiasi kehadiran mereka sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Batam.

“Kehadiran Bapak dan Ibu hari ini adalah sinyal positif. Ini menunjukkan kemauan untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan kota yang kita cintai ini,” ujar Amsakar.

Ia memahami bahwa para pelaku usaha menghadapi berbagai tantangan, namun tetap mengajak agar kewajiban pajak dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, pajak merupakan elemen vital dalam menopang pembangunan kota.

Amsakar memaparkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2025 mencapai Rp4,07 triliun dan akan disesuaikan menjadi Rp4,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen dialokasikan untuk tiga sektor prioritas, yaitu infrastruktur (30 persen), pendidikan (20 persen), dan kesehatan (10 persen), termasuk di dalamnya bantuan untuk warga tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Anggaran ini untuk kebutuhan dasar seperti jaminan kesehatan dan pendidikan. Karena itu, pajak sangat penting untuk keberlangsungan layanan publik,” jelasnya.

Amsakar menegaskan, Pemko Batam tidak mengambil pendekatan koersif terhadap penagihan pajak. Sebaliknya, pemerintah mengedepankan komunikasi, dialog, dan solusi bersama.

Jika memang diperlukan, tahapan penagihan akan dilanjutkan hingga ke kerja sama dengan pihak Kejaksaan.

Sektor hotel dan restoran menjadi perhatian khusus karena kontribusinya yang signifikan terhadap penerimaan daerah.

Amsakar Achmad mengingatkan bahwa pajak dari sektor ini sejatinya adalah titipan dari konsumen yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

“Dari uang yang dibayarkan konsumen di hotel dan restoran, kami titipkan 10 persennya sebagai retribusi. Karena itu, mari kita salurkan dengan benar melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar juga membuka ruang dialog bagi para wajib pajak untuk menyampaikan kendala maupun saran.

Ia menegaskan, pemerintah tidak berniat memberatkan, namun aturan tetap harus ditegakkan.

“Jika ada kendala, mari kita cari opsi penyelesaian bersama. Pemerintah terbuka untuk mencarikan solusi terbaik,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun.

Ia optimistis, sektor perumahan juga berpotensi menambah penerimaan hingga Rp1,9 triliun.

Namun, Azmansyah turut menyampaikan bahwa masih terdapat piutang pajak yang belum tertagih sejak 2012 dengan total mencapai Rp575 miliar. Sebagian di antaranya bahkan tergolong macet.

Meski begitu, ia mengapresiasi capaian penerimaan pajak daerah tahun 2024 yang berhasil mencapai Rp1,4 triliun.

“Wajib pajak adalah mitra penting pemerintah. Mereka turut menjaga kelangsungan pembangunan kota,” kata Azmansyah.

Ia menambahkan, lebih dari setengah APBD Batam bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sekitar 51 persen APBD berasal dari PAD. Ini menunjukkan pentingnya peran penerimaan pajak dalam membiayai pembangunan Batam,” tutupnya.