HARIANMEMOKEPRI.COM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Batam Kota, Kamis (16/4/2026).

Dalam kunjungan Ombudsman Kepri tersebut, sejumlah persoalan krusial menjadi sorotan, mulai dari pembatasan kuota pencetakan KTP elektronik (KTP-el) hingga rencana sentralisasi layanan ke tingkat dinas.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan Kecamatan Batam Kota menjadi prioritas pemantauan karena merupakan salah satu wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Kota Batam, mencapai lebih dari 200 ribu jiwa.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana wajah pelayanan publik di lapisan terbawah. Wajah Kota Batam itu tercermin dari layanan di kelurahan dan kecamatan,” ujar Lagat.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah pembatasan kuota pencetakan KTP-el yang saat ini hanya sebanyak 60 orang per hari.

Ombudsman menilai jumlah tersebut belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah dengan mobilitas tinggi seperti Batam Kota.