“Didiamkan begitu saja, dan kalau ada penyelesaian, itu pun terjadi di belakang layar,” ucap Simeon.
Simeon menilai hal-hal seperti itu tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka dihadapan publik, padahal kata Simeon, masyarakat mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi.
Baca Juga: Hari Bhakti Pemasyarakatan Serentak Se Indonesia, Satker Kemenkumham Kepri Gelar Tabur Bunga di TMP
“Apalagi persoalan dugaan keterlibatan pembekingan TPPO Wakabinda Kepri menjadi konsumsi publik, jika persoalan ini dibiarkan begitu saja, sama halnya, negara sedang mencetak dan membiarkan penjahat kemanusian di bangsa ini tumbuh subur, seharusnya persoalan Wakabinda Kepri ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang,” pungkasnya.
Presidium Germas PMKRI Cabang Batam itu berharap, jangan masalah viral dan sangat memprihatinkan ini malah masyarakat sipil (civil society) diminta untuk diam dan bungkam dengan alasan klasik yakni demi menjaga kondusifitas masyarakat, ketertiban umum, keamanan dan sebagainya.***

