HMK, BATAM — Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, angkat bicara menanggapi kekecewaan warga RT 04 RW 02 Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota. Warga mengeluhkan belum adanya ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana relokasi permukiman mereka.
Kamaluddin menegaskan bahwa surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari warga sudah diterima dan diteruskan ke Komisi I DPRD Batam untuk diproses sesuai kewenangan.
“Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya. Besok saya minta konfirmasinya,” jelas Kamaluddin saat dihubungi, Senin (8/6/2026).
Ia juga menyebutkan, dokumen permohonan tersebut langsung ditandatangani begitu diterima di mejanya, sebelum kemudian diserahkan ke Komisi I untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa aspirasi mereka belum mendapat perhatian, meski sudah dua kali menyampaikan permohonan RDP ke DPRD Batam.
Sebelumnya, warga RT 04 RW 02 Kampung Belian mengungkapkan kekecewaan karena belum ada kepastian terkait permohonan hearing yang mereka ajukan.
Tercatat, sebanyak 366 kepala keluarga (KK) terdampak rencana relokasi tersebut. Mereka berharap adanya forum resmi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.
Perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, menjelaskan bahwa permohonan RDP pertama telah diajukan pada April 2026 dan diterima langsung oleh perwakilan Komisi I DPRD Batam.
“Saat itu kami datang ke DPRD dan langsung diajak masuk ke ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Namun, alih-alih mendapat undangan untuk berdialog, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 20 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lahan yang mereka tempati karena disebut sebagai aset pemerintah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Batas waktu yang diberikan hingga 27 Mei 2026.
“Setelah mengirim surat RDP, yang datang justru SP1. Itu yang membuat warga semakin resah,” jelasnya.
Karena belum mendapatkan respons, warga kembali mengirimkan surat permohonan RDP pada 29 Mei 2026 melalui bagian informasi DPRD Batam.
Meski demikian, hingga awal Juni 2026, warga mengaku belum memperoleh jawaban maupun kepastian terkait jadwal pelaksanaan RDP.
“Kami sudah dua kali menyurati DPRD, tetapi belum ada respons. Karena itu warga sangat kecewa. Apakah wakil rakyat sudah tidak mau lagi mendengar keluhan masyarakat?” ujarnya. (alurnews)

