HMK, BATAM — Menjelang pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengimbau orang tua agar segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi pendaftaran sekolah.
Ia menegaskan kesiapan berkas menjadi faktor krusial dalam proses seleksi, sehingga tidak menimbulkan kendala saat pendaftaran berlangsung.
Menurut Dandis, pelaksanaan SPMB tahun ini masih menggunakan sistem pendaftaran berbasis digital yang dinilai lebih efektif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Pengalaman tahun lalu menunjukkan sistem sudah berjalan cukup baik. Karena itu kami mengimbau orang tua memastikan seluruh persyaratan lengkap dan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan,” kata Dandis kepada wartawan dikutip, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi SPMB 2025, sistem digital tersebut terbukti berjalan optimal dengan gangguan yang sangat minim.
Dandis juga menilai daya tampung sekolah negeri di Batam masih memadai jika melihat jumlah lulusan serta ketersediaan rombongan belajar (rombel) yang telah disiapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, sistem SPMB akan secara otomatis menampilkan sejumlah pilihan sekolah berdasarkan jalur penerimaan dan zonasi yang berlaku.
“Sistem SPMB akan menampilkan sejumlah pilihan sekolah sesuai jalur penerimaan dan ketentuan zonasi. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penempatan siswa ditentukan berdasarkan hasil seleksi yang diproses sistem,” jelas Dandis.
“Nanti sistem akan memberikan beberapa pilihan sekolah sesuai zonasi. Jika siswa diterima pada sekolah yang ditetapkan sistem, maka hasil itu harus diikuti dan tidak bisa dipaksakan ke sekolah tertentu,” sambungnya.
Selain mengawasi proses penerimaan, DPRD Batam juga memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Dandis menyebut Pemko Batam telah menyediakan program subsidi pendidikan yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), sebagai alternatif bagi siswa yang belum mendapatkan kursi di sekolah negeri.
“Perwakonya sudah ada. Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat dan biaya sekolahnya ditanggung pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Namun demikian, penerima bantuan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi serta lolos proses verifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, data DTSEN menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan karena memuat klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Data DTSEN memiliki kategori mulai dari desil 1 hingga desil 5. Karena itu seluruh dokumen harus lengkap dan data yang disampaikan harus sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar,” katanya.
Dandis menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses pendidikan anak-anak mereka. DPRD Batam, kata dia, akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan kesempatan belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ia juga kembali mengingatkan orang tua untuk tidak menunda pengurusan berkas pendaftaran agar tidak menghambat peluang anak mengikuti seleksi.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh dokumen lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai sistem. Jangan sampai kesempatan anak masuk sekolah terkendala karena administrasi yang belum siap,” tegas Dandis.
Komisi IV DPRD Batam turut meminta seluruh panitia SPMB menjalankan proses penerimaan secara transparan, objektif, serta sesuai aturan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. (kutipan)

