Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
Dampak negatif Peredaran Narkoba bagi suatu negara bangsa telah terbukti sejak ratusan tahun lalu. Dimana China harus menggadaikan kedaulatannya kepada Inggris, Amerika, dan Perancis karena kalah dalam Perang Candu yang terjadi pada kurun 1839 hingga 1860.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Untuk di Indonesia sendiri, Narkoba digunakan sebagai alat untuk Perang non milter (Asimetris). BNN menyebutkan 4,8 juta masyarakat Indonesia sudah menjadi pengguna Narkoba.
Sebagaimana diketahui bersama, tim gabungan TNI Polri serta Satpol PP telah berhasil memberantas Peredaran Narkoba di Kawasan Simpang DAM Muka Kuning pada Selasa (21/2023) silam.
Dimana dari hasil tersebut petugas mengamankan 47 orang, mesin gelper, alat hisap narkoba jenis sabu atau bong, timbangan, dan plastik kemasan sabu.
Baca Juga: Srikandi Forkom Jateng Kota Batam Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan di Simpang Gelael
Sementara Kawasan Simpang DAM Muka Kuning merupakan lokasi utama peredaran narkoba jenis sabu dan menjadi salah satu tempat perjudian ilegal di Batam.
Hingga akhirnya pada Jumat (31/2023), tim gabungan membongkar paksa sejumlah bangunan semi permanen di 7 titik yang dijadikan tempat Peredaran Narkoba dan perjudian.***