Untuk itu, DPRD Kota Batam memastikan bahwa Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk kawasan tersebut. Terlebih lagi dengan Peredaran Narkoba, selain itu, sesuai aturan agama juga tidak dibenarkan. 

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Ingatkan Perusahaan Untuk Segera Membayar THR Jelang Idul Fitri Mendatang

Mengingat, Peredaran Narkoba dan Perjudian ini sudah menjadi musuh bersama yang harus diperangi dan ditindak tegas. Sekali lagi kami sangat mengapresiasi penertiban ini,” ungkap Cak Nur.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pun merinci sebuah survey nasional yang menyatakan bahwa penyalahgunaan Narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa, akibat tergerogoti zat adiktif penghancur syaraf otak.

Jika hal tersebut dibiarkan, tentu akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.

Dampak negatif Peredaran Narkoba bagi suatu negara bangsa telah terbukti sejak ratusan tahun lalu. Dimana China harus menggadaikan kedaulatannya kepada Inggris, Amerika, dan Perancis karena kalah dalam Perang Candu yang terjadi pada kurun 1839 hingga 1860.