HARIANMEMOKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Rabu (2/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan, didampingi pimpinan dan anggota dewan lainnya, serta dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan tamu undangan.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam melaporkan kehadiran anggota dewan. Dari total 50 anggota, sebanyak 45 orang hadir dan menandatangani daftar hadir. Dengan demikian, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilanjutkan.
Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini meliputi:
1. Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus Pengambilan Keputusan.
2. Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengambilan Keputusan.
3. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan, menjelaskan bahwa Pansus Ranperda Pendidikan Dasar telah melakukan rapat konsultasi sebelumnya.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa masih dibutuhkan pemantapan substansi materi Ranperda serta proses fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan untuk menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujar Aweng saat memimpin sidang.
Usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan demikian, Pansus yang diketuai Muhammad Yunus, S.Pi dari Partai Demokrat, resmi mendapatkan tambahan waktu selama 30 hari untuk menyempurnakan materi Ranperda tentang perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebagai bagian dari upaya DPRD Kota Batam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat

