3. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaian agenda pertama, Wakil Ketua I DPRD Batam, Haji Aweng Kurniawan, menjelaskan bahwa Pansus Ranperda Pendidikan Dasar telah melakukan rapat konsultasi sebelumnya.
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa masih dibutuhkan pemantapan substansi materi Ranperda serta proses fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau sesuai ketentuan yang berlaku.
“Atas dasar itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan untuk menyempurnakan pembahasan Ranperda ini. Keputusan kami serahkan kepada forum paripurna,” ujar Aweng saat memimpin sidang.
Usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Dengan demikian, Pansus yang diketuai Muhammad Yunus, S.Pi dari Partai Demokrat, resmi mendapatkan tambahan waktu selama 30 hari untuk menyempurnakan materi Ranperda tentang perubahan penyelenggaraan pendidikan dasar di Kota Batam.

