DLH Kota Batam rutin melaksanakan razia di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat.
Dari hasil razia tersebut, sejumlah orang terciduk membuang sampah sembarangan sehingga identitas yang bersangkutan ditahan petugas.
Hal ini berdasarkan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013, sehingga ketika jika ingin mengambil KTP harus membuat surat perjanjian untuk tidak membuang sampah sembarangan kembali.
“Kita tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini. BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini,” tuturnya.
Setelah di BAP, yang bersangkutan diwajibkan menandatangani surat yang menyatakan tidak akan membuang sampah. Jika kedapatan, maka harus menerima sanksi tegas.
Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013.
Akan tetapi masih banyak warga belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan.
Kondisi ini menyebabkan banyaknya ditemukan lokasi pembuangan sampah liar di Kota Batam.

