HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam mengatasi permasalahan sampah semakin meningkat dibutuhkan penanganan tegas
Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menerapkan denda bagi kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Batam.
Denda yang diterapkan DLH Kota Batam cukup besar yakni Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan.
Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto menyebutkan, bagi para pembuang sampah akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta. Namun aturan tersebut masih perlu kajian lebih dalam sebelum diterapkan.
“Masih banyak pertimbangan. Intinya toleransi kita, ” ujar Eka,Kamis (4/7/2024).
Rencananya pihak DLH Kota Batam akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Batam serta Polisi melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
Saat ini pihak DLH Kota Batam masih menerapkan sanksi ringan menahan kartu Identitas pelaku membuang sampah sembarangan dan melakukan berita acara pemeriksaan bagi pelaku pembuangan sampah.
“Sejauh ini baru itu, sanksi-sanksi ringan seperti ini yang bisa kita terapkan di lapangan,” tambah Eka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya