Baca Juga: 5 Cara Agar Atasi Masalah Mengendur Miss V Salah Satunya Senam Kegel, Simak Penjelasannya
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang rokok ilegal dengan merek dagang H MIND sehingga dilakukan penyitaan.
“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000”, pungkasnya.
Baca Juga: Hiro Steak Kembali Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.***

