Limbah berupa tumpahan minyak hitam jenis sludge diketahui telah mencemari perairan di wilayah tersebut.
Selain membahas upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, RDPU juga menyoroti dampak pencemaran terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini.
“Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab secara penuh dalam penanganan pencemaran, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.
DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga pesisir Batam.

