“Notaris kita yang membantu untuk menyelesaikan legalitas pondok pesantren yang mana lahan tersebut berada di lahan Kampung Tua yang sudah di PL kan BP Batam,” jelas Tan A Tie.
Terkait PL pesantren Salafiyah Assyaamil, Tan A Tie akan mempertanyakan ke BP Batam adanya PL di lahan yang seharusnya itu berada di Kampung Tua dan akan perjuangkan lahan tersebut sehingga pondok pesantren Salafiyah Assyaamil memiliki sertifikat.
Tan A Tie juga akan menyampaikan langsung kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait adanya PL di Kampung Tua ini.
Tan A Tie kepada pengurus pesantren Salafiyah Assyaamil meminta supaya melengkapi surat-surat yang dibutuhkan, yang mana jika ada kekurangan akan ia bantu.***(MKN)