Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan beberapa tahapan sudah di laksanakan dari sosialisasi termasuk ganti rugi kepada masyarakat, totalnya ada 500 KK, 450 KK sudah menerima proses ganti rugi.
PT Batamas Indah Permai juga sudah menyiapkan relokasi lahan di Bengkong, akan tetapi dari 500 KK, terdapat 50 KK menolak dengan adanya kesepakatan itu, surat peringatan 1, 2, 3 juga sudah dilaksanakan termasuk semua tahapan juga sudah dilaksanakan.
Baca Juga: Jalin Hubungan Silaturahmi, Dandim 0315 Tanjungpinang Sambut Kehadiran Pengurus Nahdlatul Wathan
“Jadi hari ini dilaksanakan penertiban walaupun ada penolakan dan perlawanan, alhamdulillah situasi tetap kondusif, dan sekarang dalam tahap pengeluaran barang barang milik warga tersebut oleh satpol PP dan Ditpam kemudian rumah dirobohkan dengan dengan menggunakan alat berat,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan.
Dirinya selaku Kapolresta Barelang termasuk bersama Dandim, Ditpam BP Batam, Wakapolresta Barelang dan Pemerintah Kota Batam serta atas nama negara dalam hal ini harus hadir dalam ketertiban masyarakat, bagi masyarakat yang tidak patuhi aturan. Negara tidak boleh kalah, Forkopimda Kota Batam kompak tentunya untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Batam.

