Terkait perizinan, Hadi mengakui, hingga saat ini pemilik jeti, PT Kreasi Prima Sejati (KPS), belum mengantongi izin lengkap, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.

“PT KPS sudah mengajukan permohonan KKPRL pada 13 Desember 2024. Setidaknya mereka menunjukkan iktikad baik untuk mengurus izin,” katanya.

Hadi menegaskan, apabila hasil analisa membuktikan adanya perusakan terumbu karang atau lingkungan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik berupa denda maupun kewajiban rehabilitasi lingkungan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Desa Bukit Padi, Adi, mengapresiasi respons cepat PSDKP Anambas. Ia berharap pemerintah terus membantu nelayan agar kelestarian laut tetap terjaga dan aktivitas mereka tidak terganggu.