HARIANMEMOKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas turun langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan Pelabuhan Jeti di Ujung Pantai Padang Melang, Desa Bukit Padi, yang diduga belum mengantongi izin.
Kunjungan tersebut dipimpin Koordinator Pengawasan (Korwas) PSDKP Anambas, Hadi Puspito, bersama tim menggunakan speed boat milik PSDKP, beberapa waktu lalu.
Mereka melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas aduan masyarakat, khususnya nelayan Desa Bukit Padi.
“Kami turun hari ini untuk menindaklanjuti aduan nelayan. Informasi yang kami terima, di sekitar jeti tersebut terdapat terumbu karang yang rusak akibat timbunan tanah yang terkena gelombang,” ungkap Hadi kepada awak media di lokasi, Jumat (27/6/2025)
Hadi dan tim juga didampingi Ketua Kelompok Nelayan Desa Bukit Padi, Dedi Hariadi atau akrab disapa Adi, serta seorang perwakilan nelayan lainnya.
PSDKP telah memetakan titik-titik lokasi yang diduga mengalami kerusakan. Selanjutnya, pihaknya akan menganalisa kondisi terumbu karang sebelum dan sesudah adanya aktivitas penimbunan.
“Jika benar penimbunan dilakukan di atas terumbu karang, jelas itu berdampak buruk. Sedimentasi bisa menyebabkan karang mati,” tegas Hadi.
Selain dugaan kerusakan terumbu karang, nelayan juga mengeluhkan terganggunya aktivitas mencari bibit ikan dan lokasi memancing ikan manyu yang selama ini menjadi andalan mereka.
Hadi menambahkan, berdasarkan keterangan warga, jeti tersebut bukan bangunan baru, melainkan sudah lama ada. Namun demikian, jika ditemukan pelanggaran, PSDKP siap mengambil tindakan tegas.
“Penurunan hasil tangkapan nelayan bisa menjadi indikator adanya masalah, baik dari sisi teknis pembangunan maupun penentuan lokasi jeti,” jelasnya.
PSDKP Anambas juga meninjau area Box Culvert yang diduga menghalangi akses pompong nelayan untuk berteduh saat cuaca buruk. Pihaknya akan merekomendasikan kepada pemilik jeti agar akses tersebut diperbaiki.
“Nelayan mengeluhkan adanya jembatan yang menghalangi pompong saat air pasang. Ini akan kami sampaikan ke pemilik jeti agar dicari solusi,” ujar Hadi.
Terkait perizinan, Hadi mengakui, hingga saat ini pemilik jeti, PT Kreasi Prima Sejati (KPS), belum mengantongi izin lengkap, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP.
“PT KPS sudah mengajukan permohonan KKPRL pada 13 Desember 2024. Setidaknya mereka menunjukkan iktikad baik untuk mengurus izin,” katanya.
Hadi menegaskan, apabila hasil analisa membuktikan adanya perusakan terumbu karang atau lingkungan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik berupa denda maupun kewajiban rehabilitasi lingkungan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Desa Bukit Padi, Adi, mengapresiasi respons cepat PSDKP Anambas. Ia berharap pemerintah terus membantu nelayan agar kelestarian laut tetap terjaga dan aktivitas mereka tidak terganggu.

