Larangan lainnya mencakup pembayaran kewajiban tahun anggaran sebelumnya serta pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparatur desa maupun warga desa.
Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kewajiban publikasi sebagai instrumen transparansi dan pengawasan publik.
Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan, paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.
Publikasi tersebut dapat dilakukan melalui sistem informasi desa dan berbagai media publik yang mudah diakses masyarakat, seperti baliho, papan informasi desa, media cetak dan elektronik, media sosial, website desa, hingga pengeras suara di ruang publik.
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban publikasi bersifat mengikat. Desa yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatasan alokasi dana operasional pemerintah desa pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah berharap Dana Desa Tahun 2026 dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penguatan ekonomi lokal.

